JAKARTA, iNewsDepok.id – Mediasi sengketa pelumas antikarat merek lokal Get All 40 dengan produk dari Amerika Serikat WD 40 berlangsung hari ini, Rabu (8/11/2023).
Mediasi terjadi di Gedung Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Mediasi dipimpin Plh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kumham RI, Ahmad Rifadi.
Dari pihak Get All 40 hadir owner Benny Bong dan kuasa hukumnya, Oktavianus Rasubala. Sedangkan dari pihak WD 40 diwakili kuasa hukumnya, Wiku Anindito.
Oktavianus Rasubala, kuasa hukum Get All 40 mengungkapkan mediasi pihaknya dengan WD 40 baru pertama kalinya terjadi setelah sengketa berlangsung sejak 2015.
”Kami bersyukur pemerintah memediasi ini. Sengketa ini melibatkan produk Amerika dan produk lokal. Negara harus hadir karena yang bersengketa adalan warga negaranya,” kata Rasubala kepada wartawan.
”Memang harus ada mediasi. Jika tak dimediasi, sengketa nggak ada ujungnya. Jadi ini solusi yang tepat,” imbuh Rasubala.
Dalam mediasi tersebut, Rasubala mengungkapkan sudah mengajukan proposal mediasi kepada pihak WD 40 yang diwakili kuasa hukumnya.
”Proposal mediasi yang kami ajukan sudah diterima pihak WD 40 melalui kuasa hukumnya,” kata Rasubala.
Menurut Rasubala, proposal menitikberatkan pada 2 hal yaitu ganti kerugian dan meningkatkan forum mediasi lebih lanjut.
Mediasi lanjutan akan melibatkan American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham). “AmCham ini sudah pernah menjadi wadah ketika ada sengketa antara pengusaha Amerika dan Indonesia,” jelas Rasubala.
Owner Get All 40 Benny Bong berharap mediasi menjadi jalan keluar terbaik setelah sengketa berlangsung selama 8 tahun sejak 2015. ”Sejak bersengketa dengan WD 40 kami mengalami kerugian besar, jadi kami mengajukan permintaan ganti rugi,” kata Benny Bong.
Kuasa hukum WD 40, Wiku Anindito saat dimintai tanggapan wartawan melalui telapon seluler belum memberikan jawaban.
Sengketa antara Get All 40 dan WD 40 berawal pada tahun 2015. Gugatan WD 40 untuk pembatalan sertifikat merek Get All 40 diterima Pengadilan Niaga.
Namun Get All 40 tak berdiam diri. Produsen dalam negeri ini memperoleh kembali haknya terkait sertifikat merek Get All 40 dari Ditjen Kekayaan Intelektual setelah banding di Komisi Banding Merek.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait