AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Terkait Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

Tama
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. (Foto: iNews/Tama)

JAKARTA, iNews Depok.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro hari ini.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam juga ikut memantau jalannya sidang kode etik. Ia mengatakan ada lima terduga pelanggar yang menjalani sidang etik.

“Pagi ini kami Kompolnas akan datang langsung melakukan pemantauan sidang KKEP untuk kasus Bintoro. Hari ini diagendakan ada lima terduga pelanggar,” kata Anam kepada wartawan Jumat (7/2/2025).

Komisioner Kompolnas itu berharap sidang kode etik ini bisa mengungkap bukti dugaan aliran dana, serta siapa saja aktor yang terlibat, baik itu dari pihak anggota kepolisian maupun tidak.

“Bagi kami adalah kami berharap memang uraian-uraian peristiwanya membuat terangnya peristiwa ini dan peristiwa nya semakin solid," kata Anam.

"Kenapa semakin solid karena masing-masing kan disangka terus diduga terus diuji oleh majelis etik Sehingga fakta dan peristiwa nya akan semakin solid dan menjadi kan terangnya peristiwa,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia yang diduga dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro masih diselidiki oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Kini, sidang etik terhadap AKBP Bintoro dkk digelar pada Jumat (7/2/2025) mendatang.

“Kami sampaikan bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (3/2/2025).

Ade Ary menjelaskan, saat ini ada satu orang berinisial M yang merupakan mantan Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan juga terlibat dalam kasus tersebut. Artinya, total ada lima personil yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat di-patsus (penempatan khusus), ditambah satu tidak dilakukan patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Berikut lima oknum polisi yang akan menjalani sidang etik:

 - AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

  - AKBP G selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

 - Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

 - ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

 - M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan).

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network