JAKARTA, iNews Depok.id - Immanuel Ebenezer alias Noel langsung digusur dari jajaran Kabinet Merah Putih begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK resmi menetapkan Noel sebagai tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Penggusuran Noel ditandatangani Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Keputusan presiden (keppres) seperti diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Jumat malam (22/8/2025).
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Prasetyo Hadi.
Dengan penggusuran ini, Prasetyo menegaskan pemerintah tak akan cawe-cawe dan menyerahkan segala proses hukum kepada KPK.
Lebih lanjut Mensesneg menandaskan kasus Noel menjadi warning bagi Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," seru Mensesneg.
"Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak pidana korupsi," imbuhnya.
KPK menetapkan Noel sebagai tersangka bersama 10 orang lain. Noel diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker pada Desember 2024 lalu.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
