"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif terhadap tersangka yang tidak lulus seleksi, tetapi dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya, bekerja sebagai tim pemblokiran situs web judi online," kata Wira.
Wira juga mengoreksi jumlah tersangka dari kasus judi daring ini menjadi 15 orang, termasuk 11 pegawai Kemenkomdigi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, jumlah tersangka disebutkan sebanyak 16 orang.
Hal ini mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai Kemenkomdigi yang melindungi operasional judi online, dengan memanfaatkan posisi mereka untuk menentukan situs mana yang akan diblokir atau tetap dibiarkan beroperasi.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami dan mengembangkan kasus judi daring ini, guna mengetahui aktor utama di belakang bisnis haram ini.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait