JAKARTA, iNews Depok.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, polisi juga menyita hasil kejahatan para pelaku tersebut.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya sehingga jumlah tersangka 16 orang. (dua tersangka yang baru) Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Menurutnya, dari penangkapan baru tersebut, kini sudah ada 16 orang tersangka dugaan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelumnya, terdapat 14 orang tersangka yang telah ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, selain melakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi juga melakukan penyitaan aset terhadap kejahatan para pelaku.
Sedianya aset tersebut akan dikembalikan menjadi harta milik negara.
"Komitmen Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, dan akan dikembalikan ke negara," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait