"Jawaban dari pihak Mahkamah Agung hanya normatif, mengarahkan pelaporan ke Badan Pengawas, yang mana kami anggap tidak efektif dalam menangani situasi hukum di Indonesia," kata Candra.
Selain mendesak mutasi dua hakim, aliansi mahasiswa juga meminta agar MA segera mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Rozita dan Ery terkait masalah ahli waris yang berlarut-larut dan berujung pailit yang dianggap merugikan Rozita.
"Kasus ini memang kompleks, melibatkan masalah warisan dan utang-piutang yang tidak diketahui oleh Rozita. Kami akan terus mengawal kasus ini melalui aksi-aksi lanjutan hingga tuntutan kami dikabulkan," tutup Candra selaku koordinator aksi.
Aksi tersebut dipastikan akan terus berlanjut, dengan fokus utama pada mutasi hakim dan pengabulan kasasi oleh Mahkamah Agung untuk kepentingan keadilan bagi Rozita sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait