JAKARTA, iNews Depok.id – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum, menggelar aksi di depan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (19/9/2024). Aksi digelar menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh dua hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam menangani kasus akta 78 yaitu Akta Pemberian Bonus Rozita dan Ery.
Koordinator aksi Martinus Soni Candra mengatakan, Rozita dan Ery adalah dua warga negara asing Singapura yang diperlakukan secara tidak adil dan dirugikan secara konstitusional di Indonesia. Keduanya pemilik saham mayoritas PT Krama Yudha sebuah perusahaan dagang otomotif asal Jepang dengan gampang dinyatakan pailit oleh dua hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dua hakim yang menjadi sorotan adalah Hakim Heneng Pujadi dan Hakim Siske Manoe. Kedua hakim tersebut di PN Jakarta Pusat dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangani kasus Rosdita sehingga dinilai cacat dalam proses putusan.
"Kami mendesak agar kedua hakim tersebut segera dimutasi berdasarkan rekomendasi dari Pengadilan Tinggi Jakarta," tegas Candra, Kamis (19/9/2024).
Dalam aksi sempat terjadi pembakaran ban di depan gedung MA. Kemudian pihak MA mengajak berdialog meski berujung pada deadlock karena perwakilan MA menilai desakan itu bisa dilakukan melalui jalur audiensi.
"Jawaban dari pihak Mahkamah Agung hanya normatif, mengarahkan pelaporan ke Badan Pengawas, yang mana kami anggap tidak efektif dalam menangani situasi hukum di Indonesia," kata Candra.
Selain mendesak mutasi dua hakim, aliansi mahasiswa juga meminta agar MA segera mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Rozita dan Ery terkait masalah ahli waris yang berlarut-larut dan berujung pailit yang dianggap merugikan Rozita.
"Kasus ini memang kompleks, melibatkan masalah warisan dan utang-piutang yang tidak diketahui oleh Rozita. Kami akan terus mengawal kasus ini melalui aksi-aksi lanjutan hingga tuntutan kami dikabulkan," tutup Candra selaku koordinator aksi.
Aksi tersebut dipastikan akan terus berlanjut, dengan fokus utama pada mutasi hakim dan pengabulan kasasi oleh Mahkamah Agung untuk kepentingan keadilan bagi Rozita sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait