
JAKARTA, iNews Depok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi langkah Mahkamah Agung (MA), yang memperberat hukuman eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dari sembilan menjadi 13 tahun penjara. Perlu diketahui, Karen merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dengan diperberatnya hukuman dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, ia juga berharap putusan tersebut bisa menjadi pelatuk bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (2/3/2025).
Sebelumnya, MA memperberat hukuman mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Karen menjadi 13 tahun. Vonis ini lebih tinggi dari vonis pengadilan sebelumnya yakni sembilan tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait