Pamong Belajar dan Penilik Ajukan Hak Uji Materi di MA: Tuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut

Tama
Pamong Belajar dan Penilik Ajukan Hak Uji Materi di MA: Tuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI) dan Ikatan Penilik Indonesia (IPI), mengajukan Hak Uji Materi (HUM) di Mahkamah Agung pada Senin, 24 Maret 2025. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews Depok.id - Sejumlah pamong belajar dan penilik yang tergabung dalam Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI) dan Ikatan Penilik Indonesia (IPI), mengajukan Hak Uji Materi (HUM) di Mahkamah Agung pada Senin, 24 Maret 2025.

Pengajuan Hak Uji Materi itu terkait PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 yang merugikan pamong belajar dan penilik.

Pengajuan HUM itu dilakukan oleh Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum menyampaikan jika permohonan HUM tersebut mewakili 1.770 orang Pamong Belajar dan 3.643 orang yang tersebar di 513 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Odie mengatakan, dalam permohonan HUM tersebut disebutkan ada empat alasan permohonan ini diajukan.

"PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 melakukan peleburan atau integrasi antara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga aturan tersebut tidak memiliki hukum," kata Odie dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).

Odie menyebut, Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Guru adalah sebagai pendidik profesional mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update