DPR Desak Kejagung Panggil Pihak SGC Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

Tama
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka suap dengan nilai fantastis Rp920 miliar dan emas 51 kilogram selama kariernya dalam waktu 10 tahun. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Zarof Ricar, terus mengundang perhatian publik. Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo, SH, MH  mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf.

 “Kita berharap kejaksaan jangan heboh diawal. Seolah-olah mengungkap kasus triliunan rupiah. Kemudian penanganannya jalan di tempat, mandek, dan tuntutannya rendah. Zarof Ricar  ditahan penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2024. Ia sudah mengaku salah satu sumber uang suap dari SGC. Kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan pendalaman berdasarkan pengakuan itu. Tapi Jampidsus malah menjawab penyidik tidak bisa memeriksa pelaku suap sesuai pengakuan tersangka. Ini aneh. Ada apa? Sudah 45 hari sejak Zarof Ricar  ditahan belum ada kemajuan yang signifikan. Padahal mens rea penyuapan sudah terang benderang ingin ngemplang utang sebesar triliunan rupiah. Tentu kita sayangkan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem itu meminta Jaksa Agung meluruskan setiap kasus yang ditangani, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan korupsi sebagai musuh negara.

“Bahkan saya meminta agar Presiden Prabowo secara khusus ikut mengawal dan mengawasi kasus ini,” ujarnya lagi. 

Sebagaimana diketahui, penyidik pada 24 Oktober 2024 menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di lokasi itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp920 milyar. Selain itu kepingan logam mulia emas total seberat 51 kilogram. 

Lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain "Titipan Lisa", "Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024", "Pak, Kuatkan PN". Namun menurut sumber di Gedung Bundar --  selain itu --  sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis "Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar".

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network