Opini
Oleh: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H., Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS)
DALAM praktik hukum di Indonesia, frasa iktikad tidak baik semakin sering digunakan, khususnya dalam sengketa perdata dan kekayaan intelektual.
Namun, terdapat kecenderungan untuk mengaitkannya dengan konsep mens rea dalam hukum pidana. Penyamaan tersebut tidak hanya keliru secara teoretis, tetapi juga berpotensi mengaburkan batas fundamental antara dua rezim hukum: hukum perdata yang berorientasi pada kepatutan hubungan hukum, dan hukum pidana yang berorientasi pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilarang.
Kekeliruan ini tidak hanya bersifat terminologis, tetapi juga berimplikasi serius pada potensi over-kriminalisasi dalam praktik penegakan hukum.
Akar Konseptual: Iktikad Baik sebagai Prinsip Perdata
Dalam tradisi hukum perdata, konsep yang fundamental adalah iktikad baik (goede trouw), bukan iktikad tidak baik. Prinsip ini memperoleh legitimasi normatif dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sebagaimana dikemukakan oleh R. Subekti, iktikad baik mengandung unsur kejujuran dan kepatutan dalam bertindak yang dinilai tidak hanya secara subjektif, tetapi juga secara objektif menurut ukuran kewajaran dalam pergaulan hukum. Dengan demikian, iktikad baik merupakan standar hukum yang mengikat, bukan sekadar norma moral.
Secara historis, prinsip ini berakar pada tradisi hukum alam sebagaimana tercermin dalam pemikiran Hugo Grotius mengenai pentingnya good faith dalam hubungan hukum. Namun, dalam perkembangannya, prinsip tersebut telah mengalami positivisasi dalam sistem hukum perdata Eropa kontinental dan memperoleh bentuk normatif yang konkret.
Dalam doktrin modern seperti goede trouw (Belanda) dan Treu und Glauben (Jerman), iktikad baik berfungsi sebagai standar objektif kepatutan dalam pelaksanaan hak. Oleh karena itu, ia tidak ditujukan untuk menentukan kesalahan pidana, melainkan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam hubungan hukum perdata.
Dalam kerangka ini, iktikad tidak baik merupakan manifestasi negatif dari pelanggaran terhadap prinsip iktikad baik.
Iktikad Tidak Baik: Uji Kepatutan, Bukan Kriminalitas
Iktikad tidak baik berfungsi sebagai instrumen penilaian dalam hukum perdata untuk menguji kepatutan, kejujuran, dan kewajaran dalam suatu tindakan hukum. Fokusnya adalah pada validitas dan kelayakan hubungan hukum, bukan pada penghukuman.
Ketidakjujuran dapat mencederai kemurnian kehendak para pihak. Dalam doktrin hukum perdata, kondisi ini dikenal sebagai cacat kehendak (wilsgebrek), yang berimplikasi pada dapat dibatalkannya perjanjian (vernietigbaar), sepanjang terbukti adanya kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), atau tipu daya (bedrog).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
