JAKARTA, iNews Depok.id - Kontroversi Ahmad Sahroni kembali Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Begini alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ahmad Sahroni resmi kembali jadi Wakil Ketua Komisi III mengacu Rapat Pleno Pelantikan Pimpinan Komisi III DPR, Kamis (19/2/2026).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam, Minggu (22/2/2026) menjelaskan seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Menurut Nazarudin, proses sudah sesuai prosedur atau mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta peraturan dan tata tertib DPR.
Ia menyebut Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Nazaruddin menjelaskan kronologi. Sahroni nonaktif jadi Wakil Ketua Komisi III sejak 31 Agustus 2025. Keputusan nonaktif dilakukan Partai Nasdem.
Nasdem menyebut Sahroni telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat terkait ucapan yang viral.
Ucapan Sahroni kala itu, direspons massa yang menggeruduk dan menjarah rumahnya pada 30 Agustus 2025 dalam kerusuhan akhir Agustus 2025 yang melanda Jakarta dan merembet ke sejumlah daerah.
Atas keputusan Nasdem, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Keputusan berlaku sejak 31 Agustus 2025.
Menurut Nazarudin, Partai Nasdem mengajukan kembali Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III pada 19 Februari 2026.
Mengingat sanksi 6 bulan sudah dijalani, maka Sahroni bisa kembali jadi Wakil Ketua Komisi III DPR.
"Sanksi Sahroni sudah berakhir," ujar Nazaruddin.
Nazarudin menyatakan jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR untuk Sahroni berlaku efektif per 10 Maret 2026. Pasalnya DPR memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
