Sementara IDCHAIN merupakan sebuah struktur perangkat lunak atau framework berbasis Decentralized Identifier pada jaringan blockchain.
“IDCHAIN merupakah hasil riset PANDI yang telah diterbitkan dalam bentuk white paper. Untuk merealisasikan IDCHAIN, PANDI akan membentuk Decentralized Autonomous Organizations (DAO) yaitu suatu organisasi otonom yang terdesentralisasi dengan mengajak beberapa key stakeholder seperti operator telekomunikasi, universitas, dan asosiasi terkait,” ungkap John.
Melalui IDCHAIN, pengguna dapat mengelola, mengamankan, dan membagikan identitas digital dengan cara yang aman dan terdesentralisasi. Nantinya, data pribadi tidak lagi dikendalikan oleh satu entitas terpusat, melainkan oleh pemilik data itu sendiri, dan ini sangat menjanjikan dalam melindungi data pribadi namun tetap mematuhi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Dengan semangat membangun ekosistem digital yang kuat, PANDI berharap dapat terus menjadi motor penggerak inovasi yang berdampak positif bagi masyarakat dan perkembangan teknologi di Indonesia,” kata John.
Perlu diketahui, PANDI adalah sebuah perkumpulan yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, operator industri internet, dan akademisi. Didirikan pada tahun 2006, PANDI menerima redelegasi dari Internet Assigned Numbers Authority (IANA) sebagai Registri(dot)id pada tahun 2013.
Hingga 31 Desember 2023, jumlah domain(dot)id yang terdaftar tumbuh menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, dengan total 951.421 nama domain. Nama domain(dot)id sendiri bisa diartikan sebagai Indonesia, identitas, ide, dan lainnya. Sejalan dengan makna tersebut, PANDI juga memiliki kebijakan khusus dalam menyelesaikan perselisihan nama domain(dot)id.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait