DEPOK, iNews . id - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat judi online yang melibatkan lima pemuda. Kelima pelaku berperan sebagai admin judi online yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok.
Penangkapan berlangsung pada Senin (4/11/2024) malam.
Kelima pelaku yang diamankan adalah CPP (22), TZH (20), dan MK (21), yang merupakan warga Kota Depok. Sedangkan R (21) warga Cengkareng, Jakarta Barat, serta HIR (20) warga Bandar Lampung. Mereka diduga telah menjalankan kegiatan judi online dengan sistematis dan terorganisir.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa kelima pelaku melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE serta Pasal 303 KUHP.
"Dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun," ujar Arya di Mapolres Metro Depok.
Dalam pengungkapan kasus ini, Arya didampingi Kasat Reskrim Kompol Suardi Jumaing dan Kasi Humas AKP Hendra. Ia menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk menjalankan operasional judi online," jelas Arya.
Polres Metro Depok terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar serta pihak lain yang terlibat dalam sindikat judi online tersebut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait