Ini Alasan KS, Remaja Putri Yang Tega Bunuh Ayah Kandungnya di Duren Sawit

Tama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: iNews/Tama

Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menjelaskan, KS menusuk sang ayah sebanyak dua kali. Korban mengembuskan napas terakhir akibat luka tusukan tersebut.

Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, KS yang membunuh ayahnya sempat berpura-pura bersedih dan tidak mengetahui berita kematian tersebut. Aksinya itu menimbulkan kecurigaan pihak kepolisian.

Ade mengungkapkan, tersangka KS sempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan berpura-pura baru mendapatkan kabar mengenai kematian ayahnya dari temannya.

"Berdasarkan informasi dari penyidik, dia berpura-pura tidak tahu alasannya mendapat informasi dari temannya bahwa bapaknya meninggal," kata Ade.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network