Dirjen AHU tersebut menambahkan, melalui tugas dan kewenangan, notaris memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan, memverifikasi identitas pelaku, dan melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada otoritas yang berwenang.
"Jika notaris yang menjadi gatekeeper transaksi tidak menjalankan fungsinya, tentu berdampak pada kredibilitas Indonesia. Jangan sampai, ekonomi kita menurun akibat notaris yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional," ujar Cahyo.
Oleh karena itu, Kemenkumham sebagai pengawas dan Pembina notaris melalui Ditjen AHU terus melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh notaris terutama para notaris baru agar mereka paham dan mengerti pedoman Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Kewajiban Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh notaris.
Cahyo menambahkan, dalam penerapan PMPJ ini, notaris tidak perlu takut melaporkan dan tidak perlu takut dituntut secara perdata maupun pidana, karena notaris telah dijamin perlindungannya sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 28-29, Pasal 83-86 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tentunya, Ditjen AHU Kemenkumham telah memberikan kepada notaris soal apa yang harus dilakukan untuk memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan tugas profesi notaris.
Editor : M Mahfud
Tindak Pidana Korupsi transaksi keuangan mencurigakan tindak pidana pencucian uang TPPU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ditjen AHU Kemenkumham Notaris kemenkumham Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan LTKM Financial Action Task Force FATF pendanaan terorisme Dirjen AHU Ditjen AHU PPATK
Artikel Terkait