JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang meyakini jika Ketua KPK Firli Bahuri layak ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak meragukan lagi bahwa apa yang dilakukan Firli jelas melanggar Pasal 36 dan 65.
"I have no any doubt about it (saya tidak punya keraguan sama sekali tentang itu)," kata Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (17/10/2023).
Saut mengaku ragu bila penanganan kasus dugaan pemerasan menjadi lambat. Oleh karena itu, dia datang ke Polda Metro Jaya memberikan pandangan soal pertemuan Firli dan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan mendorong Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Saut dipanggil Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Saut menjalani pemeriksaan dengan 15 pertanyaan. Dari hasil pemeriksaan, Saut menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri terbukti melawan aturan Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait