JAKARTA, iNews Depok.id – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menerima permohonan audiensi dari Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), di Jakarta. Permohonan audiensi ini diajukan oleh pihak Jusuf Kalla kepada Dirjen AHU Kementerian Hukum RI, terkait permasalahan dualisme di internal kepengurusan PMI.
Widodo menyampaikan bahwa sebagai bagian dari tindak lanjut, Tim Badan Usaha Ditjen AHU akan melakukan kajian mendalam terkait status hukum PMI. Hal ini dilakukan mengingat PMI dibentuk melalui undang-undang, bukan melalui mekanisme pendaftaran organisasi yang biasa dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum pada Ditjen AHU.
Kajian ini mencakup analisis apakah organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang dapat diperlakukan sama dengan organisasi yang terdaftar melalui Ditjen AHU.
“Tim Badan Usaha Ditjen AHU akan mengkaji terlebih dahulu, apakah PMI ini merupakan badan hukum publik atau badan hukum privat,” ujar Widodo, Kamis (12/12/2024).
Dirinya menambahkan PMI memiliki dasar hukum yang berbeda dari organisasi pada umumnya. Hal ini karena PMI didirikan berdasarkan pada Undang-Undang Kepalangmerahan, sehingga berbeda dengan status organisasi lain yang terdaftar pada Ditjen AHU.
"Kami memahami bahwa PMI memiliki dasar hukum yang berbeda dari organisasi pada umumnya. Oleh karena itu, kami akan menelaah secara cermat dan menyeluruh terhadap kondisi ini agar tidak hanya sesuai regulasi tetapi juga dapat mendukung efektivitas operasional PMI," tambah Widodo.
Lebih lanjut, Widodo juga menyatakan bahwa dirinya terbuka untuk menerima permohonan audiensi dari pihak manapun, termasuk untuk memediasi penyelesaian dinamika yang sedang terjadi dalam organisasi PMI.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait