Ada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Ini Yang Harus Dilakukan Notaris

Tama
Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar. Foto: iNews Depok/Tama

"Saya harapkan agar notaris memahami mekanisme tata cara pengisian penilaian risiko ini karena penilaian risiko diharapkan dapat memberikan gambaran dan pemahaman dari berbagai faktor yang terdapat dalam sektor tindak pidana korupsi sehingga dapat diketahui hal mana yang paling berisiko dan dapat dilakukan mitigasi TPPU secara efektif dan efisien," kata Cahyo.

Salah satu alat yang digunakan oleh FATF untuk menilai kepatuhan suatu negara terhadap standar internasional dalam hal pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris adalah melakukan penilaian tim (Mutual Evaluation).

Setelah melakukan penilaian, FATF dapat menentukan apakah suatu negara harus dilakukan tindak lanjut yang lebih intensif dalam hal memperbaiki kelemahan dalam sistem anti-pencucian uang dan anti-terorisme mereka.

Sebagai negara anggota baru FATF yang ke-40, Indonesia ditunjuk untuk Enhanced Follow-up, maka Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan Enhanced Follow-up Report (EFR) kepada FATF. Kewajiban menyampaikan EFR oleh Indonesia merupakan bagian dari proses pengawasan yang dilakukan oleh FATF.

"Salah satunya adalah mengenai pengawasan terhadap efektifitas penerapan PMPJ dan Pelaporan LTKM melalui aplikasi goAML milik PPATK. Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan hasil MER tahun 2022 dan 2023, terdapat defisiensi terkait jumlah Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dari notaris yang sangat sedikit," pungkasnya.

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network