Tarif 12 Ruas Tol Akan Naik

Tim iNews
Tarif 12 Ruas Tol Akan Naik Ilustrasi. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id –  Di kuartal pertama tahun 2022 ini akan ada penyesuaian tarif tol di 12 ruas tol di beberapa wilayah di Indonesia.

Penyesuaian tarif Jalan Tol ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebut bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Tol Dalam Kota yang mengalami kenaikan, dimulai dari Ruas tol Cawang - Tomang - Pluit, tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

Penyesuaian tarif reguler mengikuti laju inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir biasanya di angka 3 persen. Meski demikian, kapan kenaikan ruas tol resmi berlaku belum dapat dipastikan.

BACA JUGA:

Resmi Cerai, Jonathan Frizzy Wajib Nafkahi Anak Rp30 Juta per Bulan

Berikut 12 ruas tol yang diagendakan mengalami penyesuaian tarif dan tersebar di sejumlah wilayah:

1. Tol Dalam Kota

2. Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa

3. Kunciran - Serpong

4. Jakarta - Bogor - Ciawi

5. Surabaya - Mojokerto

6. Cikampek - Palimanan

7. Cinere - Jagorawi Seksi 1&2

8. Pondok Aren - Serpong

9. Gempol - Pandaan ( IC Gempol - IC Pandaan - Pandaan)

10. Jalan Tol Tangerang - Merak 11. Jalan Tol Soreang - Pasir Koja

12. Jalan Tol Pandaan – Malang

Perubahan Tarif Tol Dalam Kota: Asal dan tujuan perjalanan:

Ruas jalan tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur, Jembatan Tiga/ Pluit. Berikut perubahan tarifnya:

Golongan I Rp10.500 sebelumnya Rp10.000

Golongan II Rp15.500 sebelumnya Rp15.000

Golongan III Rp15.500 sebelumnya Rp15.000

Golongan IV Rp17.500 sebelumnya Rp17.000

Golongan V Rp17.500 sebelumnya Rp17.000.

Editor : Ikawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update