get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Resmi Cerai, Jonathan Frizzy Wajib Nafkahi Anak Rp30 Juta per Bulan

Kamis, 17 Februari 2022 | 14:50 WIB
header img
Jonathan Frizzy dan Dhena serta ketiga buah hatinya. Foto: Instagram

JAKARTA, iNews.id -  Artis Jonathan Frizzy resmi mengakhiri pernikahannya dengan Dhena Devanka pada sidang putusan cerai di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).

"Hasilnya sudah yang terbaik atas gugatan cerai saya. Walau prosesnya memang cukup melelahkan sampai enam bulan lamanya," ungkap Dhena Devanka.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim PA Jaksel juga mengabulkan hak asuh anak untuk Dhena Devanka.

Kini Dhena Devanka ingin fokus mengurus anak. "Setelah ini saya akan fokus membesarkan ketiga anak kami karena masa depan mereka yang utama buat saya," ungkap model berusia 34 tahun itu.

Hakim juga membebankan biaya nafkah senilai Rp30 juta kepada Jonathan Frizzy. Nantinya, nafkah tersebut digunakan untuk biaya hidup ketiga buah hatinya.

BACA JUGA:

RSUI Depok Tambah 25 Tempat Tidur Khusus Pasien Covid-19

"Gugatan kita dikabulkan di mana hak asuh juga berada di tangan Ibu Dhena. Begitu juga biaya anak, dan memang pasalnya mengatur itu suami atau ayah yang bertanggung jawab, diputuskan oleh hakim nafkah untuk anak dibebankan kepada Jonathan," ungkap kuasa hukum Dhena Devanka, Risyad Rusdi.

"Sebulannya Rp30 juta ya dengan kenaikan 10 persen pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan," sambungnya.

Dhena mengaku puas atas putusan majelis hakim. Dia menilai putusan tersebut sesuai gugatannya. "Sudah lega pastinya karena itu sesuai dengan gugatan kita ya," tegas Dhena Devanka yang membina pernikahan dengan Jonathan Frizzy sejak Mei 2012.

 

Editor : Ikawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut