BREAKING NEWS Kasus Hanania Travel, Polda Metro: Estimasi Kerugian Jemaah Umrah Tembus Rp95 Miliar

Felldy Utama
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), tersangka kasus penipuan umrah. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsDepok.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh agen perjalanan Hanania Travel. Berdasarkan hasil penyidikan terkini, estimasi total kerugian dalam kasus ini diperkirakan melonjak hingga menembus angka Rp95,22 miliar.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa angka fantastis tersebut diperoleh dari hasil kalkulasi penyidikan terhadap seluruh operasional perusahaan. Di sisi lain, polisi juga telah mengidentifikasi kerugian nyata dari para jemaah yang hingga saat ini belum menerima pengembalian dana (refund), yaitu sebesar Rp27,52 miliar.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Iman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

"Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian saat ini sekitar 95,22 miliar rupiah. Sementara kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai 27,52 miliar rupiah," kata Iman.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network