JAKARTA, iNewsDepok.id - Seorang pengusaha jasa konstruksi dan pengadaan barang Effendy Foekri, melaporkan oknum dokter atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 Miliar.
Pelaporan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Odie Hudiyanto, pada tanggal 7 April 2024.
Odie melaporkan Robby Mulyadi Goenawan, seorang oknum dokter asal Kediri, Jawa Timur yang dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang diterima surat tanda penerimaan laporan (STTLP) nomor STTLP/B/1953/IV/SPKT/Polda Metro Jaya. Odie Hudiyanto melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Odie menjelaskan, peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kronologinya pada tahun 2014, RMG bersama Lie Herman Trisna meminta bantuan dana kepada Effendy Foekri untuk pembangunan Hotel Harris Kuta Galeria Kuta Bali. Adapun peminjaman itu turut menjanjikan pengembalian uang pokok dan bunga Bank 9%," kata Odie kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
"Karena tertarik bujuk rayu akhirnya Effendy Foekri menyerahkan uang kepada RMG sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Berjalannya waktu tidak ada niat baik dari Robby Mulyadi Goenawan untuk mengembalikan uang. Hal ini dapat dibuktikan melalui transaksi uang masuk ke rekening RMG," jelas Odie.
Proyek Hotel yang bernama Hotel Harris Kuta Galeria Bali telah selesai dibangun bahkan beroperasi dengan lancar.
Namun dalam prosesnya, tidak ada pengembalian uang pinjaman tersebut termasuk membuat laporan keuangan kepada Effendy Foekri.
Odie menduga uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain yang termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada dugaan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan sudah 10 tahun lamanya tak ada itikad baik dari RMG maupun LHT untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya" kata Odie.
Odie menjelaskan, oknum dokter itu dilaporkan terkait dengan pelaporan terhadap Lie Herman Trisna (LHT) yang sudah dilaporkan oleh Effendy Foekri ke Polda Metro Jaya sejak 2022 lalu.
Laporan itu berproses di tahap penyidikan padahal di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Atas dugaan serupa yaitu pidana penipuan dan penggelapan senilai lebih dari 22 miliar rupiah. Laporan Polisi itu tercatat dengan nomor (LP) nomor LP/B/733/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2022. Saat ini tinggal proses gelar perkara untuk penetapan tersangka," ungkap Odie.
Dalam kasus ini, Odie juga berharap agar kepolisian segera menetapkan tersangka karena bukti yang sudah kuat. Terlebih, kasus yang sudah berjalan 2 tahun ini sudah diatensi langsung mantan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa yang kini dimutasi ke Sespim Polri.
"Saya berharap klien kami pak Effendy mendapat keadilan atas kasus ini. Khususnya atensi dari Pak Kapolda Metro Irjen Karyoto, karena kasus ini juga sudah mendapat atensi langsung dari Pak Bhirawa Juni 2023 lalu yang meminta agar penyidik terkait segera mempercepat proses penyidikan di Subdit Renakta," imbuhnya.
Atas perbuatan LHT dan RMG, keduanya dijerat atas dugaan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait