Polda Metro Jaya Resmi Kirim Surat Pencekalan Kepada Firli Bahuri Usai Ditetapkan Tersangka

Tama
Polda Metro Jaya mencekal Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri. Foto: iNews Depok/Tama

Dalam kasus ini, Firli terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini penyidik telah menyusun jadwal untuk memeriksa kembali Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut, sebagai tersangka.

Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dengan kapasitas saksi.

"Sedangkan kita schedule-kan pekan depan," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network