Polda Metro Jaya Resmi Kirim Surat Pencekalan Kepada Firli Bahuri Usai Ditetapkan Tersangka

Tama
Polda Metro Jaya mencekal Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri. Foto: iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya resmi mengirimkan surat pencekalan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri keluar negeri. Pencekalan terhadap Firli, usai Ketua KPK ditetapkan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pencekalan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat permohonan pencekalan ini telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham, sejak hari ini.

"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Ade, Jumat (24/11/2023).

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.

Salah satu bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa tempat penukaran uang atau money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Ade menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa kali bertemu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dalam pertemuan itu, diduga ada penyerahan uang.

"Prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," imbuh Ade.

Salah satu pertemuan terjadi di lapangan bulu tangkis di Jakarta Pusat. Pertemuan lainnya diduga terjadi di safe house Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Ketua KPK RI ini dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus ini, Firli terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini penyidik telah menyusun jadwal untuk memeriksa kembali Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut, sebagai tersangka.

Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dengan kapasitas saksi.

"Sedangkan kita schedule-kan pekan depan," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network