Digelar Besok, Ini 5 Lokasi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta

M Syaiful Amri
Digelar Besok, Ini 5 Lokasi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Kendaraan roda 4 yang akan memperpanjang STNK, wajib melampirkan hasil lulus uji emisi. Aturan baru ini mulai berlaku pada akhir 2022 atau awal 2023. Foto : Instagram Psm Sudin Jakpus

DEPOK, iNewsDepok.id - Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra memastikan, bahwa tilang uji emisi akan kembali digelar pada 1 November 2023. 

Bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi akan didenda maksimal Rp 500 ribu. 

Adapun lokasi razia uji emisi sama seperti sebelumnya.

"Tergantung masing-masing wilayah, nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," kata Jhoni, Selasa, 31 Oktober 2023.

Berikut lokasi uji emisi, 1 November 2023.

1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

2. Jakarta Timur: Jalan Pemuda depan Antam.

3. Jakarta Selatan: pintu keluar Terminal Blok M.

4. Jakarta Utara: Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur.

5. Jakarta Barat: Jalan Lingkar Luar Meruya.

Editor : M. Syaiful Amri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update