DEPOK, iNewsDepok.id - Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra memastikan, bahwa tilang uji emisi akan kembali digelar pada 1 November 2023.
Bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi akan didenda maksimal Rp 500 ribu.
Adapun lokasi razia uji emisi sama seperti sebelumnya.
"Tergantung masing-masing wilayah, nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," kata Jhoni, Selasa, 31 Oktober 2023.
Berikut lokasi uji emisi, 1 November 2023.
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
2. Jakarta Timur: Jalan Pemuda depan Antam.
3. Jakarta Selatan: pintu keluar Terminal Blok M.
4. Jakarta Utara: Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur.
5. Jakarta Barat: Jalan Lingkar Luar Meruya.
Editor : M. Syaiful Amri