get app
inews
Aa Text
Read Next : Kendaraan Berusia di Atas 3 Tahun Tetap Bisa Masuk Jakarta, Tapi Harus Memenuhi Syarat

Tilang Uji Emisi Kembali Digelar November 2023, PDIP: Tidak Efektif!

Selasa, 10 Oktober 2023 | 21:21 WIB
header img
Kendaraan roda 4 yang akan memperpanjang STNK, wajib melampirkan hasil lulus uji emisi. Aturan baru ini mulai berlaku pada akhir 2022 atau awal 2023. Foto : Instagram Psm Sudin Jakpus

DEPOK, iNewsDepok.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggelar uji emisi gratis secara konsisten demi mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

"Pertanyaan efektif atau tidak? Tidak efektif, kata saya. Yang paling penting itu adalah bukan soal tilangnya. Tapi konsistensi DKI dalam menjalankan uji emisi. Itu yang paling penting," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023)

Menurut Gembong, Pemprov DKI lebih baik mengedepankan sosialisasi dan peningkatan pelayanan uji emisi bagi kendaraan bermotor. Bila perlu, layanan uji emisi di bengkel-bengkel swasta ikut digratiskan.

"Uji emisinya yang gratis, lalu gerai dipebanyak. Pemda tidak bisa sendiri tp bisa ke Swasta. Ketika gerai gerai uji emisi sudah main di semua wilayah, saya yakin akan tertarik. Jad, membangun kesadaran lebih baik dibandingkan dengan menghukum orang," jelas Gembong.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi yang kembali berlaku telah disepakati bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Kami juga berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas, per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Syafrin kepada wartawan, Minggu, 8 Oktober.

Mulanya, tilang uji emisi telah dijalankan sejak 1 September 2023. Namun, pelaksanaanya hanya dilakukan pada sepekan pertama dan Polda Metro memutuskan untuk menghentikannya.

Syafrin mengaku, tilang uji emisi sempat distop sementara untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk menjalani uji emisi demi mengendalikan polusi udara di Jakarta.

Berdasarkan data hingga 6 Oktober 2023, tercatat 1.120.672 kendaraan roda empat dan 119.792 kendaraan roda dua telah melakukan uji emisi. Dari penambahan jumlah kendaraan yang uji emisi, Syafrin menyebut tilang uji emisi sudah efektif dilakukan.

"Pertimbangnnya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif, dan terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji itu signifikan," ungkap Syafrin.

"Artinya, secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukam penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," lanjutnya. 

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut