get app
inews
Aa Text
Read Next : Sehat dan Ramah Lingkungan, DJKA Ajak Masyarakat Manfaatkan Kereta sebagai Moda Transportasi Utama

Kendaraan Berusia di Atas 3 Tahun Tetap Bisa Masuk Jakarta, Tapi Harus Memenuhi Syarat

Minggu, 05 November 2023 | 08:51 WIB
header img
Sejumlah kendaraan melitas di jalan di DKI Jakarta. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang kendaraan berusia di atas tiga tahun masuk wilayah Jakarta ternyata tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

Ani mengatakan, fokus Pemprov DKI Jakarta saat ini adalah emisi gas buang semua kendaraan telah memenuhi semua syarat baku mutu. Karena itu, kendaraan berumur di atas tiga tahun tetap bisa masuk Jakarta, asalkan emisi gas buang kendaraan tersebut memenuhi baku mutu.

“Perlu juga jadi catatan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan. Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang,” ungkap Ani, dilansir dari laman resmi Pemprov DKI, Minggu (5/11/2023).

Ani menambahkan, rencana uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK merupakan kewenangan Polda Metro Jaya. Pemprov DKI Jakarta hanya fokus terhadap pelaksanaan uji emisi dan razia uji emisi kendaraan.

“Untuk perpanjangan STNK itu sepenuhnya kewenangan dari Polda. Sampai sejauh ini belum ada ke arah itu. Kami mungkin akan mencari formula untuk sanksi, tapi bentuknya seperti apa nanti mungkin kita akan lihat dari hasil beberapa diskusi,” jelas Ani.

Ditegaskannya, pelaksanaan uji emisi dan razia emisi kendaraan bertujuan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat supaya memiliki kesadaran melakukan uji emisi. Selain itu, pelaksanaan uji emisi itu pada dasarnya adalah salah satu alat untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap regulasi mengenai uji emisi.

“Intinya, setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor maka kendaraan yang dipakai itu harus memiliki baku mutu dari emisi gas buangnya. Maka harapannya semakin banyak masyarakat yang telah melakukan uji emisi. Jadi, pemberlakukan sanksi tilang kemarin itu adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi,” tuntas Ani.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut