DEPOK, iNews.id – Bisa jadi Nurdin Al Ardisoma, sekarang anggota DPRD Kota Depok, menyesal seumur hidup gara-gara menandatangani kwitansi ini. Gara-gara kwitansi inilah, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus yang ditulis media masa sebagai Mafia Tanah Depok.
Dalam Kasus Mafia Tanah Depok, penyidik Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Selain tentunya Nurdin Al Ardisoma, tiga tersangka lainnya adalah Burhanudin Abu Bakar, Hanafi dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto.
iNews Depok menelusuri kenapa keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Tentu bukan sekedar jawaban dari penyidik atau pengacara. iNews Depok ingin tahu apa buktinya.
Sebelumnya iNews Depok sudah menulis kenapa Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka. iNews Depok kemudian menemukan bukti Surat Pelepasan Hak yang ditanda tangani Eko Herwiyanto.
BACA JUGA:
Dokumen Ini Penyebab Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Depok
Saat itu, Agustus 2015, Eko Herwiyanto sebagai Camat Sawangan menandatangani SPH, padahal sang pemilik tanah, Mayjen TNI Purn Emack Syadzili tak merasa menjual tanahnya. Jenderal Emack merasa tanda tangannya dipalsukan.
Semestinya Eko Herwiyanto mendantangani SPH dengan menghadirkan Emack Syadzili, bukan asal tanda tangan begitu saja, tanpa ada sang penjual tanah dihadapannya. Camat disejumlah tempat bisa berperan sebagai PPATS alias Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.
Sayangnya Eko Herwiyanto tak bersedia menjawab saat iNews Depok menghubunginya lewat telepon seluler untuk mendapatkan tanggapan.
Lalu bagaimana dengan Nurdin Al Ardisoma?
Dari penulusuran, iNews Depok akhirnya mendapatkan foto kopi kwitansi dan iNews Depok memotretnya. Gara-gara kwitansi inilah, Nurdin Al Ardisoma berurusan dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Bukan sekedar berurusan, Nurdin Desember 2021 ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Mengungkap Misteri Sosok Burhanudin Abu Bakar, Kasus Mafia Tanah Depok
Dari kronologi, jelas bahwa Nurdin Al Ardisoma ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Depok melainkan kala 2015-2017, ia menjabat staf Kelurahan Bedahan.
Uniknya dalam kwitansi ini, tidak tertulis nama Nurdin Al Ardisoma melainkan Nurdin Jojon. Apakah Nurdin Al Ardisoma adalah Nurdin Jojon? Hasil tanya sana dan tanya sini, Nurdin memang kerap dipanggil Jojon.
Nurdin Al Ardisoma pun saat ditanya iNews Depok, membenarkan bahwa orang sering memanggilnya: Jojon.
Jadi sudah jelaslah bahwa Nurdin Al Ardisoma adalah Nurdin Jojon. Orang yang sama.
Kwitansi ini tertanggal 16 Januari 2017.
Dalam kwitansi tertulis jelas Nurdin Jojon menerima uang dari Bapak H Burhanudin Abu Bakar. Jumlahnya Rp 40.000.000.
Keperluannya kwitansi adalah untuk pembayaran pengurusan SPH tanah atas nama Emack Syadzily SHM No 1592/ GS No 665 yang terletak di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Kwitansi ini seluruhnya ditulis dengan tangan dan bermateri Rp 6.000.
Kwitansi inilah menjadi alasan penyidik bahwa Nurdin Jojon terlibat dalam pembuatan tanda tangan palsu Jenderal Emack Syadzily. Dengan, antara lain bukti ini, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi iNews Depok, Nurdin membenarkan menerima uang Rp40 juta dan menandatangani kwitansi tersebut. Uang Rp40 juta katanya bukan untuk dia sendiri tetapi didistribusikan ke sejumlah orang di Kelurahan Bedahan kala pengurusan surat itu.
BACA JUGA:
Mafia Tanah Depok, Burhanudin Belum Terlihat di Mabes Polri, Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini
Meski mendapatkan uang Rp40 juta dan menandatangani kwitansi, Nurdin membantah keras ia terlibat dalam pembuatan tanda tangan palsu Jenderal Emack Syadzily.
“Ketika saya mendapatkan SPH, itu sudah ada tanda tangan Pak Emack, jadi bukan saya yang menandatangani,” elak Nurdin.
Jika bukan Nurdin Al Ardisoma alias Nurdin Jojon, lalu siapa yang patut diduga membuat tanda tangan palsu Jenderal Emack Syadzily?
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait