DEPOK, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan Depok Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka di Mabes Polri terkait sebuah kasus Mafia Tanah Depok. iNews Depok melakukan investigasi dan mendapatkan foto dokumen yang menjadikan Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya.
Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat Sawangan pada tahun 2015. Tiga tersangka lainnya adalah Burhanudin Abu Bakar dari PT Abdi Luhur Kawulo Alit, Hanafi, dan Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya sebagai staf kelurahan Bedahan pada tahun 2015.
Dokumen yang menyebabkan Eko Herwiyanto dan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka adalah Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Swasta (SPH). Dokumen dikeluarkan pada Agustus 2015.
Sebagaimana surat pernyataan, dokumen ini juga diawali dengan kata-kata: Yang bertanda tangan di bawah ini.
Dalam dokumen tertulis nama Emack Syadzily beserta umur tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, tempat tinggal dan KTP.
Setelah itu tertulis penyataan:
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dengan ini saya selaku pemilik tanah menyatakan sebagai berikut:”
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait