Dokumen Ini Penyebab Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Depok

M Mahfud
Dalam foto dokumen SPH ini, Kadishub Depok Eko Herwiyanto berperan sebagai Camat Sawangan tahun 2015.

DEPOK, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan Depok Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka di Mabes Polri terkait sebuah kasus Mafia Tanah Depok. iNews Depok melakukan investigasi dan mendapatkan foto dokumen yang menjadikan Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya.

Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat Sawangan pada tahun 2015. Tiga tersangka lainnya adalah Burhanudin Abu Bakar dari PT Abdi Luhur Kawulo Alit, Hanafi, dan Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya sebagai staf kelurahan Bedahan pada tahun 2015.

Dokumen yang menyebabkan Eko Herwiyanto dan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka adalah Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Swasta (SPH). Dokumen dikeluarkan pada Agustus 2015.

Sebagaimana surat pernyataan, dokumen ini juga diawali dengan kata-kata: Yang bertanda tangan di bawah ini

Dalam dokumen tertulis nama Emack Syadzily beserta umur tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, tempat tinggal dan KTP.

Setelah itu tertulis penyataan: 

Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dengan ini saya selaku pemilik tanah menyatakan sebagai berikut:

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network