DEPOK, iNews Depok.id - Sekitar 100 ahli waris Biang Bin Buya menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Depok. Mereka menyuarakan tuntutan agar mafia tanah diberantas di Depok.
Aksi unjuk rasa berlangsung di hari ini, Senin pagi (19/8/2024). Mereka berbaris membentangkan puluhan poster tuntutan agar aparat penegak hukum membela warga yang tanahnya dirampas mafia hukum.
Warga mengaku tanah mereka seluas 18 hektare yang terdiri atas 25 girik dikuasai sebuah perusahaan meski mereka belum pernah menjualnya.
"Kami belum pernah menjual tanah kami, kenapa tanah kini dikuasai mafia. Kami akan berjuang membela hak kami. Mati dalam membela hak adalah mati syahid," kata Dongkal Pardi, koordinator aksi melalui pengeras suara.
Dongkal berdiri di depan pintu gerbang Kejari Depok yang ditutup. Sementara sekitar 100 warga Limo ahli waris Biang Bin Buya berdiri sambil membentangkan puluhan poster.
Dongkal menutut aparat penegak hukum Kejari Depok dan Polres Metro Depok membela kepentingan warga yang haknya dirampas.
"Ini masih dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79. Tetapi kita belum merdeka. Tanah kami dirampas. Ini yang perlu dilihat polisi dan jaksa. Kami tak akan mundur sejengkal pun untuk menuntut hak kami. Betul?," seru Dongkal Pardi.
"Betul," jawab pengunjuk rasa.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait