Hati-Hati Membeli Tanah, Kepala Kantor Pertanahan Depok Berikan Tips Cegah Penipuan

Rivalino
Ilustrasi: Istimewa

DEPOK, iNews Depok. id - Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Rahmat, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam transaksi pembelian tanah untuk mencegah penipuan. Pembeli diminta untuk memastikan keabsahan dokumen serta memverifikasi identitas penjual.

"Kalau mau beli tanah, kita harus perhatikan subjek dan objeknya. Subjeknya siapa? Apakah penjual itu benar pemiliknya?" ujar Rahmat dalam keterangannya, baru-baru ini.

Menurut Rahmat, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa dokumen kepemilikan tanah, seperti sertifikat hak milik, dan mencocokkannya dengan kartu identitas penjual. 

Selain itu, pembeli juga disarankan untuk memeriksa kondisi fisik tanah dan memastikan lokasi tanah sesuai dengan deskripsi dalam dokumen.

"Lihat tanahnya, cocokkan dengan suratnya. Apakah benar tanah ini yang dimaksud dalam sertifikat?" jelasnya.

Jika pembeli masih ragu, Rahmat menyarankan untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan. Hal ini akan membantu memastikan status tanah, termasuk apakah tanah tersebut terdaftar atau memiliki potensi sengketa. 

Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk bertanya kepada pihak terkait, seperti lurah atau camat, guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status tanah yang hendak dibeli.

"Jangan asal beli. Pastikan terlebih dahulu keabsahan surat-suratnya," katanya.

Rahmat menambahkan bahwa kasus penipuan tanah di Depok sering terjadi akibat kelalaian pembeli yang tergoda oleh iklan murah tanpa memeriksa keabsahan dokumen. Ia berharap masyarakat lebih kritis dan berhati-hati agar terhindar dari kerugian.

Dengan langkah-langkah tersebut, warga Depok diharapkan dapat melakukan investasi tanah secara aman dan menguntungkan.

Sebelumnya, belum lama ini, seorang warga berinisial ES (51) menjadi korban penipuan mafia tanah yang dilakukan oleh pelaku berinisial M di Sawangan, Depok. Penipuan terjadi saat ES dan saksi NN tertarik membeli dua kavling tanah seharga Rp 233,48 juta melalui iklan di internet. 

Setelah survei, NN memberikan uang muka sebesar Rp 75,42 juta dan melanjutkan angsuran selama 10 bulan. Namun, saat bangunan mulai didirikan, pihak lain mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Investigasi menunjukkan tanah itu masih atas nama orang lain dan dijual secara ilegal oleh pelaku.

Akibat penipuan ini, korban dan saksi mengalami kerugian sebesar Rp 195,12 juta. Meskipun sudah diminta untuk mengembalikan uang, pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Korban dan saksi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok, yang kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network