DEPOK, iNewsDepok.id - Demi mengurangi polusi udara di Jabodetabek, Pemerintah Kota Depok menerapkan kebijakan 70 persen aparatur sipil negara (ASN) work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai September 2023. Kebijakan ini diterapkan juga lantaran mengikuti surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Depok M Idris di Kompleks DPRD Kota Depok, Jumat (25/8/2023).
"Makanya WFH segera harus dilakukan, 30 persen kerja, 70 persen di rumah, terus begitu dilakukan," ucap Idris kepada wartawan.
Idris menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan arahan dari Kemendagri.
"Mulai September, sebab baru kemarin turun SE-nya dari Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait