Ditetapkan Tersangka, Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Bareskrim Polri

Tama
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak diperiksa di Bareskrim Polri. Foto: iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat  Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023) siang tadi. Sedianya, Kamaruddin akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. 

Setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Kamaruddin tiba bersama rombongan. Bersama rombongannya, ia tampak mengenakan toga advokat.

"Saya dipanggil sebagai tersangka," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Di hadapan wartawan, Kamaruddin menyinggung soal penetapan tersangka ketika dirinya menjalani peran sebagai pengacara dari Rina Laowi, istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Laowi dan anaknya," ujar Kamaruddin.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network