Sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penertiban pemasangan bendera, spanduk, dan atribut parpol di ruang publik wilayah Kota Depok menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. SE tersebut ditujukan kepada Ketua DPC atau DPD parpol se-Kota Depok, ketua organisasi masyarakat, dan pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok.
Surat edaran ini diteken langsung oleh Idris menggunakan tanda tangan elektronik. Penertiban ini merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, yang menyatakan:
Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang dilarang memasang spanduk atau atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait