DEPOK, iNews Depok.id - Operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Depok terkait sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Tapos Depok dengan sejumlah warga.
Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Depok mengungkapkan dalam sengketa tersebut ikut digugat Karabha Digdaya.
Terkait OTT 5 Februari 2026, sebanyak 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tiga tersangka dari PN Depok yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Sedangkan dari pihak PT Karabha Digdaya yakni Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
KPK juga memeriksa 2 pegawai Karabha berinisial ADN dan GUN.
"Jadi kenapa BPN dimasukkan sebagai tergugat 5, mungkin pertimbangan penggugat karena lahan, kaitannya dengan BPN. Jadi dari awal diikutsertakan, supaya tahu perkembangannya seperti apa. Kami pun tidak bisa memberikan jawaban apapun di persidangan. Jadi sebatas mengikuti," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor Pertanahan Kota Depok, Jamaludin saat ditanyai wartawan, Rabu (18/2/2026).
Jamaludin mengungkapkan di tahun 2022, ada 335 perkara tanah di PN Depok. Salah satu perkara penggugatnya PT Karabha Digdaya dan BPN Depok turut menjadi tergugat 5.
"Objek perkara sampai saat ini belum terdaftar. Bidang tanahnya belum bersertifikat," jelas Jamaludin.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait
