DEPOK, iNewsDepok.id - Alat peraga kampanye atau APK dan atribut partai politik (parpol) tak berizin masih banyak nampang di sejumlah kawasan Kota Depok. Hal ini pun diakui Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Mohammad Idris mengakui bahwa prajurit Satpol PP yang ada masih kurang untuk menertibkan baliho, spanduk dan semacamnya milik parpol dipasang tanpa izin.
"Ya, tentara dan prajurit kita masih kurang, saya bilang terus sedikit demi sedikit, termasuk Satpol PP di Kecamatan dan Kelurahan," ucap Idris saat ditemui di Balai Kota Depok pada Jumat (21/7/2023).
Idris menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kepala daerah berwenang untuk menertibkan kotanya dari alat peraga kampanye (APK) maupun atribut partai politik lainnya menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang.
"Sesuai arahan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Pusat, sebelum ada ketentuan dari KPUD dan KPU, Kepala Daerah berhak menertibkan kotanya dari berbagai bentuk APK yang mengganggu keindahan dan kenyamanan warga," tambahnya.
Pantauan MNC Portal Indonesia di pagar Stadion Merpati Jalan Gelatik Raya, Depok Jaya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7/2023) masih terlihat spanduk dan baliho calon legislatif (Bacaleg) dari beberapa parpol seperti PKS, PDIP, dan Golkar. Terdapat juga spanduk Elly Farida, istri dari Wali Kota Depok M Idris, yang maju sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Jawa Barat lewat PKS.
Begitupun di Jalan Merpati dan Melati Raya, terdapat atribut bendera dari PKS dengan logo dan nomor urut menempel di setiap tiang listrik. Selain itu, poster sejumlah Bacaleg dari Partai Gerindra hingga Demokrat juga masih terpasang di Jalan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait