APK Parpol Tak Berizin Masih Banyak yang Numpang Nampang di Depok

Vitrianda Hilba Siregar
Alat peraga kampanye (APK) dan atribut partai politik (parpol) tak berizin masih banyak nampang di sejumlah kawasan Kota Depok. Foto: SINDOnews/Ilustrasi

DEPOK, iNewsDepok.id - Alat peraga kampanye atau APK dan atribut partai politik (parpol) tak berizin masih banyak nampang di sejumlah kawasan Kota Depok. Hal ini pun diakui  Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Mohammad Idris mengakui bahwa prajurit Satpol PP yang ada masih kurang untuk menertibkan baliho, spanduk dan semacamnya milik parpol dipasang tanpa izin. 

"Ya, tentara dan prajurit kita masih kurang, saya bilang terus sedikit demi sedikit, termasuk Satpol PP di Kecamatan dan Kelurahan," ucap Idris saat ditemui di Balai Kota Depok pada Jumat (21/7/2023).

Idris menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kepala daerah berwenang untuk menertibkan kotanya dari alat peraga kampanye (APK) maupun atribut partai politik lainnya menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang.

"Sesuai arahan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Pusat, sebelum ada ketentuan dari KPUD dan KPU, Kepala Daerah berhak menertibkan kotanya dari berbagai bentuk APK yang mengganggu keindahan dan kenyamanan warga," tambahnya.

Pantauan MNC Portal Indonesia di pagar Stadion Merpati Jalan Gelatik Raya, Depok Jaya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7/2023) masih terlihat spanduk dan baliho calon legislatif (Bacaleg) dari beberapa parpol seperti PKS, PDIP, dan Golkar. Terdapat juga spanduk Elly Farida, istri dari Wali Kota Depok M Idris, yang maju sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Jawa Barat lewat PKS.

Begitupun di Jalan Merpati dan Melati Raya, terdapat atribut bendera dari PKS dengan logo dan nomor urut menempel di setiap tiang listrik. Selain itu, poster sejumlah Bacaleg dari Partai Gerindra hingga Demokrat juga masih terpasang di Jalan tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penertiban pemasangan bendera, spanduk, dan atribut parpol di ruang publik wilayah Kota Depok menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. SE tersebut ditujukan kepada Ketua DPC atau DPD parpol se-Kota Depok, ketua organisasi masyarakat, dan pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok.

Surat edaran ini diteken langsung oleh Idris menggunakan tanda tangan elektronik. Penertiban ini merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, yang menyatakan:

  1. Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Setiap orang dilarang memasang spanduk atau atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network