JAKARTA, iNewsDepok.id – Kasus yang dilaporkan jalan di tempat, seorang korban kasus penipuan senilai Rp22 Miliar bernama Effendy mendatangi Kapolda Metro Jaya.
Effendy meminta agar kasus dengan nomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 Februari 2022 dengan terlapor LHT agar bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Pasalnya kasus yang dilaporkan sejak setahun empat bulan yang lalu itu mandek alias jalan di tempat. Atas lambatnya penyidikan kasus itu, Effendy hendak mengadukan lambannya penanganan perkara itu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Dengan ditemani kuasa hukumnya, Odie Hudiyantoz Effendy berencana untuk bertemu Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Namun, rencana itu belum terlaksana dan akan dijadwalkan ulang.
"Tadi kita diterima oleh pak Syaiful Asprinya pak Kapolda dan menanyakan ada keluhan apa? Kita udah membuat laporan 16 bulan lalu. Ya, apa yang diminta penyidik udah semua kita kasih dari mulai dokumen bahkan penyidik minta pergi ke Bali kita kasih karena mereka perlu ngecek-ngecek lokasi kan," ucap Odie Hudiyanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2023).
Kuasa hukum mengaku merasa heran dan tak mengerti kasus itu seolah-olah jalan di tempat. Sebab pada prosesnya penyelidikan kasus dugaan penipuan itu telah melewati sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk meminta keterangan dari ahli yang menyatakan kasus tersebut murni pidana.
"Nah, namun anehnya ketika kita tanya apa lagi supaya bisa naik ke penyidikan? Oke, tinggal butuh keterangan dari ahli. Dua ahli yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya bilang ini harus pidana. Jadi apa lagi yang mesti ditunggu?," ujar Odie.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait