JAKARTA, iNewsDepok.id — Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan di balik sosok Saepul alias Saepullah (26), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi sadis di Depok. Hasil pemeriksaan polisi mendapati bahwa tersangka merupakan seorang pengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Fakta medis tersebut terungkap setelah tersangka mengikuti kegiatan donor darah massal Palang Merah Indonesia (PMI) di kawasan Grand Depok City (GDC), Jawa Barat, pada awal tahun 2026.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengonfirmasi bahwa tersangka sudah rutin mendonorkan darahnya sejak masih duduk di bangku SMA. Namun, indikasi penyakit menular itu baru terdeteksi pada aksi donor darah terakhirnya di bulan Februari 2026.
"Tiga minggu setelah donor darah di acara PMI tersebut, tersangka dikabarkan terindikasi terkena HIV. Sekitar Maret 2026, yang bersangkutan melakukan pengecekan medis di Puskesmas Pancoran Mas dan hasilnya mengonfirmasi positif HIV," ujar Kompol Dimitri saat dihubungi, Rabu (12/8/2026).
Usai terdiagnosis positif, tersangka bergabung dalam komunitas sesama pengidap HIV untuk mendapatkan dukungan moral. Didampingi kerabat dekatnya, Saepul diketahui rutin menjalani perawatan medis rawat jalan serta mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) secara mandiri dari puskesmas setempat.
Saepul sendiri berhasil ditangkap polisi di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) lalu. Polisi telah menetapkan Saepul sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
