JAKARTA, iNews Depok.id - Bareskrim Polri membongkar modus penyelundupan emas jaringan internasional yang dibungkus pakaian modifikasi.
Sebanyak 2 Warga Negara (WN) India ditangkap. Keduanya spesialisasi menyelundupkan emas ilegal ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, 2 WN India ditangkap di 2 apartemen di Jakarta Utara (Jakut).
"Modus pengiriman dengan menyimpan emas dalam pakaian yang sudah dimodifikasi," kata Irhamni dikutip, Minggu (16/8/2026).
Irmahni menegaskan pengejaran terhadap anggota jaringan akan terus dilakukan.
"Masih banyak kelompok lain yang dilakukan pengejaran," ujar Irhamni.
Dalam penangkapan 2 WN India, penyidik Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 2 kilogram, dan residu hasil pengolahan emas seberat 18 kilogram.
Bareskrim juga menyita uang tunai Rp1,1 miliar, laptop, handphone dan paspor milik WNA tersebut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
