Selain itu, sempat dilakukan langkah restorative justice dalam penyelidikan kasus Effendy Foekri. Namun, langkah itu belum menemui kesepakatan lantaran pelapor tak menyetujui upaya itu.
"Sempat dilakukan RJ sebanyak tiga kali, karena terlapor berniat mengembalikan uang yang dipinjam dari pelapor. Tapi hal itu masih deadlock karena tak menemui kesepakatan," pungkas Benny.
Editor : M Mahfud
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
