JAKARTA, iNewsDepok.id – Tak terima laporan kasus penipuan senilai Rp22 miliar mandek selama 16 bulan, korban melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Metro Jaya.
Korban adalah Effendy Foekri. Ia melaporkan pelaku berinisial LHT ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Effendy Foekri, Odie Hudiyanto menyatakan kasus kemudian ditangani penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Namun setelah 16 bulan berjalan, kasus mandek.
Effendy Foekri bersama Odie Hudiyanto kemudian melaporkan oknum penyidik ke Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes FX Bhirawa Braja Paksa, Selasa, 20 Juni 2023
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa membenarkan jika ada informasi terkait dugaan pelanggaran sop oleh oknum penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Bhirawa mengaku telah mengundang pihak pelapor untuk beraudiensi pada Senin mendatang.
" Saya undang pelapor untuk hadir di ruangan Kabid Propam, hari Senin tanggal 25 Juni 2023 pukul 14.00 Wib," ujar Bhirawa saat dihubungi wartawan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait