Mario Dandy Disanksi DO Oleh Kampus Tempat Kuliahnya

Tama
Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari kampusnya. Foto: istimewa

DEPOK, iNewsDepok.id - Menanggapi kasus yang menimpa Mario Dandy Satrio (20), yang ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya Cristalino David Ozora alias David (17) hingga koma, Universitas Prasetiya Mulya buka suara terkait tindakan salah satu mahasiswanya tersebut. Akibatnya, Mario Dandy dikeluarkan oleh pihak kampus Prasetiya Mulya.

Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi @prasmul, Jumat (24/2/2023).

Dalam unggahan, Mario dinyatakan dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan kampus.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pihak kampus di akun Instagram resminya.

Dalam unggahannya, pihak kampus memantau penuh kasus penganiayaan tersebut. Universitas Prasetiya Mulya juga mengecam aksi brutal Mario yang dilakukan kepada David.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," tegasnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network