Anggota DPR Farhan Sebut Analog Switch Off Bisa Percepat Koneksi Internet di Indonesia

Musa Sanjaya
Anggota Komisi 1 DPR Muhammad Farhan. Foto: Istimewa

Acara ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.

Pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional merupakan amanat pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kominfo RI dalam keterangannya menyampaikan, terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yang meliputi: terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya; wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.



Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network