Satu Tersangka Kasus BTS Kominfo Kembalikan Rp1 Miliar

Putri Nabila
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo mengembalikan uang Rp1 miliar. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok - Salah satu tersangka duagaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengembalikan uang senilai lebih dari Rp1 miliar, hal ini disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (31/1/2023). Tersangka yang mengembalikan uang berinisial YS selaku selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

"Dari hasil penyidikan teman-teman di Kejagung, ada salah satu tersangka yaitu tim peneliti Hudev salah satu perguruan tinggi ternama, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Melalui keterangan tersangka, uang tersebut diberikan kepada yang bersangkutan untuk kebutuhan melakukan penelitian yang hasilnya digunakan demi kepentingan terkait perkara tersebut. 

"Karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian meriset. Hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," ujar Ketut. 
 



Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network