JAKARTA, iNewsDepok.id - Penerapan sistem Ganjil Genap (Gage) di 25 ruas jalan di DKI Jakarta mulai diberlakukan Senin (6/6/2022) pekan depan.
Perluasan penerapan sistem Gage ini dari 13 rias jalan menjadi 25 ruas jalan, seiring turunnya level PPKM di Jakarta menjadi level 1, dan karena meningkatnya volume lalu lintas, sehingga perlu dikendalikan agar tidak memicu kacetan dan mobilitas masyarakat yang beraktifitas di Jakarta menjadi lebih efisien.
”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (1/6/2022).
Syafrin mengatakan, sehubungan dengan akan diberlakukan kembali kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap di 25 ruas jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan melakukan pentahapan sebagai berikut:
1. Sosialisasi Ganjil-Genap dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022;
2. Pemberlakuan Kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2022 setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional;
3. Ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:
a. Jalan Pintu Besar Selatan;
b. Jalan Gajah Mada;
c. Jalan Hayam Wuruk;
d. Jalan Majapahit;
e. Jalan Medan Merdeka Barat;
f. Jalan M.H. Thamrin;
g. Jalan Jenderal Sudirman;
h. Jalan Sisingamangaraja;
i. Jalan Panglima Polim;
j. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang);
k. Jalan Suryopranoto;
l. Jalan Balikpapan;
m. Jalan Kyai Caringin;
n. Jalan Tomang Raya;
o. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto);
p. Jalan Gatot Subroto;
q. Jalan M.T. Haryono;
r. Jalan H.R. Rasuna Said;
s. Jalan D.I. Panjaitan;
t. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
u. Jalan Pramuka;
v. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro);
w. Jalan Kramat Raya;
x. Jalan St. Senen;
y. Jalan Gunung Sahari.
Peta jalan penerapan Gage di 25 ruas jalan di Jakarta mulai Senin (6/6/2022). Foto: Dishub DKI Jakarta
4. Kebijakan ini dikecualikan untuk kendaraan bermotor tertentu, sehingga dapat memasuki kawasan ganjil-genap, yaitu:
a. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
b. kendaraan ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
h. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni presiden/wakil presiden; ketua MPR/DPR; dan ketua MA/MK/KY/BPK
i. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri;
j. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
m. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
n. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
o. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19);
p. kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
q. kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Editor : Rohman