JAKARTA, DepokiNews – Berakhir damai perseteruan seorang perwira Polda Metro Jaya AKP DK dan mertuanya. Kedua belah pihak sepakat menempuh restorative justice atas kasus saling lapor.
Kesepakatan perjanjian perdamaian melalui mekanisme restorative justice ditandatangani kedua belah pihak di ruangan Kasubbid Paminal Polda Metro Jaya, Selasa, 31/5/2022.
Kasus ini berawal dari AKP DK yang melaporkan mertua dan adik iparnya di Direskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 26 Februari 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1021/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
Heboh! Seorang Perwira Polda Metro Jaya Laporkan Mertua Sendiri Dengan Tuduhan Mencuri
Tak terima, mertuanya- bernama Nurmila Sangadji dan anaknya (adik ipar AKP DK) yaitu Claudia Senduk balik melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 16 April 2022 dan Divisi Propam Mabes Polri, Rabu 27/5/2022.
Usai perjanjian damai, kedua belah pihak memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa Sore (31/5/2022). AKP DK diwakili kuasa hukumnya Nefton Alfares Kapitan, SH. Sedangkan dari mertua dan adik ipar diwakili kuasa hukum Jay Tambunan, SH, MH.
Perjanjian damai pun diperlihatkan pada wartawan. Perjanjian damai setebal 3 halaman ditandatangani langsung para pihak yang berseteru yaitu pihak pertama, Nurmila Sangadji dan Claudia Senduk. Sedangkan pihak kedua, AKP DK.
Dua pengacara mereka juga ikut menandatangani perjanjian tersebut yaitu Jay Tambunan, SH, MH dan Nefton Alfares Kapitan, SH.
BACA JUGA:
IPW: Perseteruan Seorang Perwira Polri dengan Mertua, Permalukan Citra Polri di Mata Publik
Isi perjanjian antara lain bahwa pihak pertama dan pihak kedua tidak melanjutkan perkara. Untuk itu pihak kedua akan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya. Sedangkan pihak pertama mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Propam Mabes Polri.
Menurut Jay Tambunan, kuasa hukum Nurmila Sangadji dan Claudia Senduk, perjanjian damai atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingat kedua belah pihak yang berseteru adalah keluarga. Dengan demikian keluarga besar tersebut kembali bersatu.
“Terima kasih atas perintah dan arahan Bapak Kapolri untuk ditempuh restorative justice. Ketentuan ini ada dalam Peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara pidana secara restorative justice,” kata Jay Tambunan.
Editor : M Mahfud