get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Program Titip Rumah Saat Mudik Dari Polsek Cilandak

Selasa, 26 April 2022 | 20:28 WIB
header img
Foto : Instagram Polisi Indonesia Presisi

DEPOK, iNewsDepok.id – Masyarakat Cilandak Jakarta Selatan bisa mudik dengan tenang rumah aman, dengan ikut program Titip Rumah dari Polsek Cilandak.

Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, tujuan membuat program Titip Rumah tersebut agar masyarakat Cilandak, Jakarta Selatan tetap tenang saat meninggalkan rumah untuk mudik lebaran.

“Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan membuka nomor hotline berbasis Aplikasi WhatsApp Messenger untuk melayani warga Cilandak yang akan berangkat mudik," ucap Multazam Lisendra.

Multazam menambahkan, upaya tersebut untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan pada rumah yang ditinggalkan dan cegah kebakaran serta hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

"Pelayanan ini dengan membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim Di wilayah Hukum Polsek Cilandak. Warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor Hotline 085888572007 dan mengisi beberapa informasi yang diperlukan." kata Multazam.

“Setelah informasi diterima, Polsek Cilandak akan menindaklanjuti dengan berpatroli hingga depan rumah warga yang melapor untuk memastikan kondisi rumah yang ditinggal selama mudik dalam keadaan aman." tutur Multazam Lisendra.

Berikut cara mendaftar program Titip Rumah Polsek Cilandak. 

Isi data pribadi mulai dari nama dan alamat tempat tinggal, tujuan kota mudik, tanggal pergi mudik, tanggal pulang mudik dan share lokasi alamat rumah. Kemudian kirim data tersebut lewat pesan WhatsApp ke nomor 085888572007.

Sebelum mudik, setiap pemilik rumah wajib melakukan hal berikut, melepas dan regulator kompor gas, mematikan perangkat listrik yang tidak dibutuhkan, mengupayakan lampu teras dengan lampu otomatis, dan menutup semua kran/instalasi air.

Selain itu warga yang memiliki hewan peliharaan, tidak meninggalkannya tanpa pengawasan. Dan sebelum berangkat mudik wajib melapor kepada RT/RW setempat.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut