JAKARTA, iNewsDepok.id – Uang hasil Korupsi dan narkotika menjadi urutan teratas daftar pencucian uang di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam pertemuan dengan editor media massa di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
"Uang harta kekayaan yang paling besar yang dicuci di Indonesia itu tindak pidana korupsi, kedua terkait dengan tindak pidana narkotika," kata Ivan Yustiavandana
Menurut Ivan, urutan tingkat cuci uang didasarkan hasil peta risiko National Risk Assessment (NRA). Update NRA sudah dilakukan beberapa kali, tetapi hasilnya sama.
"Jadi kalau pertanyaannya uang paling banyak yang dicuci di Indonesia itu terkait dengan apa ya? Paling tidak terkait dengan dua itu ya,” terang Ivan.
Urutan berikutnya kejahatan kehutanan, perpajakan, perbankan, pasar modal, dan segala macam mengikuti," imbuhnya.
Editor : M Mahfud